Sabtu, 10 Oktober 2009

Pasang Iklan di Koran untuk Menipu Calon Tenaga Kerja

Waspadalah terhadap calo tenaga kerja. Iklan yang dipasang di koran bisa jadi adalah jaring yang sengaja dipasang untuk melakukan penipuan. Kini, orang makin pintar melakukan penyamaran untuk menjerat calon korbannya. Apalagi, jika calon mangsanya orang-orang desa yang lugu dan sangat membutuhkan pekerjaan. Salah perhitungan sedikit saja, bukan pekerjaan yang didapat, tapi justru kerugian.

Darmiasih [23], misalnya. Akhir tahun 2006 lalu, warga Desa Bodar, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini, terkecoh sebuah iklan di media massa. Isinya, perusahaan penyalur jasa tenaga kerja PT Karya Manunggal Jati [KMJ] Jl Jabaran, Kecamatan Belongbendo, Sidoarjo membutuhkan tenaga muda untuk disalurkan ke sebuah perusahaan yang membutuhkan. Untuk kepentingan tersebut, pencari kerja cukup menghubungi telepone Drs Andreas P Tampubolon, dan menyerahkan biaya Rp 900 ribu.

Karena tertarik dan memang butuh pekerjaan, Darmiasih pun mengontak nomor telepone yang tertera dalam iklan tersebut. Dari sana, dilakukan kesepakatan untuk melakukan pertemuan sekaligus menyerahkan uang sebagai syaratnya. Darmiasih yang tidak mengecek langsung alamat perusahaan itu, telah masuk perangkap.

Di Warung
Apalagi, Andreas meminta pertemuan dan penyerahan uang dilakukan di kantor KMJ, di Balongbendo. Darmisih pun makin terbimbang untuk segera mendapatkan pekerjaan. Namun, sesampai di depan kantor KMJ, calon korban diajak ke sebuah warung di dekat perusahaan tersebut, dengan alasan kantor sedang ramai.

Darmiasih tidak curiga. Pakaian Andreas rapi, dan layaknya pegawai kantoran. Bicaranya meyakinkan. kendaraan yang dipakai pun Suzuki APV. Dan, di warung itulah penyerahan uang Rp 900 ribu serta pendataan diri dilakukan. Dijanjikan, dalam sebulan akan mendapatkan panggilan.

Tetapi, setelah ditunggu-tunggu, tidak ada surat yang datang ke rumah, sehingga membuatnya Darmiasih cemas. Maka, keberanian untuk bertanya pun muncul dengan mendatangi kantor KMJ, di Balongbendo, untuk mencari Andreas, dan menanyakan janjinya.

Hasilnya, KMJ yang terletak 100 meter dari Markas Kepolisian Sektor [Mapolsek] Balongbendo itu memang perusahaan pengerah jasa tenaga kerja, tetapi tidak memiliki karyawan bernama Andreas P Tampubolon, dan tidak pernah menarik uang sebagaimana ada dalam iklan. Darmiasih sadar bahwa dia tertipu. PT KMJ sendiri, merasa namanya tercoreng, sebab komplain seperti itu bukan baru sekali diterima. Maka, perusahaan menurunkan tim untuk melakukan pelacakan.

Syukurlah, dari hasil pelacakan tim KMJ, identitas dan alamat Andreas bisa terkuak. Sehingga, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolsek Balongbendo, Kepolisian Resorr Sidoarjo. Tersangka, kemudian ditangkap di rumahnya, di Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Balongbendo.

Guru Honorer
’’Tersangka saat ini kami tahan. Kami memiliki bukti-bukti yang cukup atas pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka. Dan ternyata, korban bukan hanya Darmiasih, tetapi juga ada dua korban lagi yang sudah kami periksa untuk memperkuat sangkaan kepada tersangka,’’ kata Kepala Polsek Balongbendo, AKP Cipto.

Dua korban yang dimaksud, adalah Sri Hartini [24], warga Desa Kwagen, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan Agus Tiorini [24], warga Desa Karangreji Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulunggagung. ’’Dua korban ini sama-sama tertipu dengan cara yang sama, dan sudah menyerahkan uang masing-masing Rp 900 ribu kepada tersangka.’’

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan pengakuan tersangka, ternyata dia bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah di Krian. Dan diduga karena ingin cepat kaya dengan jalan pintas, maka cara itu yang dilakukan, meski merugikan orang lain.

Kepada masyarakat khususnya pencari pekerjaan, AKP Cipto menyarankan agar tidak mudah percaya dengan iklan yang bertujuan untuk menipu. Caranya, dengan mengecek atau mendatangi langsung perusahaan yang dimaksud. Dan menannyakan kepada petugas yang ada. ’’Korban dari tersangka ini, juga banyak tetapi ada di luar daerah,’’ katanya.

Polisi, juga mencium adanya korban lain, dengan modus serupa. Namun, kasusnya tidak bisa diproses di Balongbendo, karena kasusnya terjadi di luar daerah. [YUN]

0 komentar: