Kamis, 14 Februari 2008

PEKERJA RUMAH TANGGA: ’’DEKAT, DIBUTUHKAN..... NAMUN DIPINGGIRKAN

Salam Solidaritas,
Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) – yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Kekerasan yang bisa dalam berbagai bentuk sangat mudah terjadi padanya, mulai dari asalnya, ketika bermigrasi, di tempat kerjanya dan juga pasca bekerja.



Berdasarkan data hasil survei ILO IPEC Tahun 2003 jumlah Pekerja Rumah Tanggadi Indonesia mencapai 2,5 juta yang mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Angka di atas itupun tidak bisa menjangkau semua PRT-PRTA yang di dalam semua keluarga/rumah yang mempekerjakannya. Diperkirakan pula, tahun 2008 ini, jumlah PRT melebihi 3 juta dengan jumlah PRTA lebih dari 1 juta. Melihat dari jumlahnya bahwa PRT ini adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan untuk jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik dan di segala sektor.

Sering tidak disadari bahwa karir, profesionalitas, kesejahteraan keluarga, keahlian di berbagai bidang juga karena kontribusi PRT. Memang tidak terlihat secara langsung tapi pasti bahwa mayoritas dari ratusan ribu bahkan jutaan warga yang bekerja, berkarir dan mengembangkan keahlian, karir dan kesejahteraan karena ada “tokoh di belakang layar” yaitu “PRT”, karena tugas-tugas domestik digantikan oleh Pekerja Rumah Tangga. Tugas PRT seperti memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, menjaga anak, berbelanja dan menjaga rumah (kadang karena beban yang menumpuk, keberadaan mereka terisolasi dari keluarga dan kawan). Maka bisa dibayangkan rantai elemen kontribusi ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang di segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan juga karena kontribusi PRT.

Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan – problem dalam situasi kerjanya: persoalan upah: mulai dari yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang – rata-rata di atas 16 jam/hari dan siap “on call” apabila diminta kerja sewaktu-waktu termasuk larut malam; kesehatan: tidak ada kepedulian, waktu untuk kesehatan dengan dampak beban kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur; minim akses bersosialisasi, pengembangan diri dan rentan akan eksploitasi agen – korban trafficking.

Sementara di sisi lain perlindungan hukum tidak mengakui dan mengakomodasinya dan budaya yang ada menganggap rendah pekerjaan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak yang dialami oleh PRT.

Melihat kondisi kerentanan-kekerasan yang dialami oleh PRT dan pentingnya perwujudan penghargaan - perlindungan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga serta penghargaan terhadap arti penting pekerjaan rumah tangga, berangkat pengenangan peristiwa PRT Anak - SUNARSIH yang meninggal dianiaya majikannya hingga meninggal 12 - 16 Pebruari 2001, serta PRT-PRT lain yang menjadi korban kekerasan, maka kami jala prt (jaringan nasional advokasi prt), memperingati hari pekerja rumah tangga 15 pebruari 2008 dengan ajakan:



Sampaikan berita dan ajakan

’’Jadikan
Hari PRT 15 Februari sebagai Libur Nasional PRT
&
Wujudkan libur mingguan bagi
Pekerja Rumah Tangga”

Kepada kawan-kawan prt yang bekerja di rumah anda, di tetangga anda, ataupun kawan-kawan PRT yang anda jumpai, para majikan, sahabat, kawan, keluarga, sanak saudara, tetangga, RT RW, pemerintah, wakil rakyat.

Dukungan sebaran berita dan ajakan anda/kawan-kawan sangat berarti untuk perjuangan perlindungan kawan-kawan PRT

Salam solidaritas,
JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT)

Atma Solo, Bupera FSPSI Reformasi, Institut Perempuan Bandung, ICM, Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, KPPD Surabaya, LA Perempuan Damar Lampung, LARD Mataram,
LBHP2I Makassar, LBH APIK, LBH Bali, Mitra Imadei, Migrant Care, Muslimat Jatim, Ngadek Sodek Parjuga Madura, OWA Palembang, Perisai Semarang, Perempuan Khatulistiwa, PP Fatayat NU, Rifka Annisa, RTND, RGP, Sahabat Perempuan, Serikat PRT Tunas Mulia, SBPY, SPEKHAM,
SP Kinasih, Surabaya Child Crisis Center, YPHAI, dan para simpatisan

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Semoga RILIS ini dibaca banyak majikan dan bisa digunakan sebagai titik tolak untuk pemberian hak bagi PRT seperti saya ini.

Terima kasih banyak atas perhatiannya kepada kami: para PRT yang memang sering kali dianggap tidak ada.