Minggu, 17 Februari 2008

AKU IRI SAMA ANJING PIARAAN BOSKU


Setahun yang lalu dikoran lokal Hongkong heboh dimuat berita tentang seekor anjing yang dibuang pemiliknya setelah sebelumnya disiksa. Esoknya berita susulan, tertangkapnya si pemilik anjing oleh polisi yang menangani kasus si anjing malang itu.


Tak lama kemudian turun berita demonstrasi sekelompok kecil masyarakat penyayang binatang merespons kasus tersebut. kemudian beberapa bulan kemudian Pemerintah Hongkong mengeluarkan Undang-undang Perlindungan khusus binatang piaraan. Siapa yang menyiksa / membuang hewan piaraannya akan didenda HK$ 200.000 dan penjara sekurangnya 3 Tahun. Sampai kini iklan layanan masyarakat tentang jaminan Pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan hewan piaraan terus disebarluaskan, di TV, stasiun kereta bawah tanah, dan di mana saja.

Hari Buruh yang baru lalu juga tak pernah luput dari halaman muka koran mana saja. Dari tahun anjing abad 18 hingga sekarang protes dan demo maha besar tak surut kobarnya.Heran, kenapa para pemerintah nggak juga ngeluarin UU jaminan kesejahteraan yang layak untuk kita kaum buruh, ya ? Apa karena nggak ada kelompok masyarakat " Pecinta Para Buruh" yang protes atas ketidakadilan yang sering menimpa kita. "PERSATUAN BOSS PENYAYANG BURUH" misalnya.

Ih, sumpah, aku bener-bener iri sama anjing piaraan di Hongkong,loh ![]

DARI:
sini

0 komentar: