Sabtu, 09 Agustus 2008

Penipuan: Kuras Uang Lewat ATM

MALANG- Sabtu, 17 Juli 2008, pukul 18.30, Linda, 45, Warga Jl Papah Kuning, tergopoh-gopoh masuk ke ruang pelayanan masyarakat Polresta Malang. Sambil membawa kopor berisi pakaian, dia menemui petugas Sentra Pelayanan Kemasyarakatan (SPK) yang bertugas waktu itu. ''Saya tertipu Pak! Uang saya Rp 19 Juta raib setelah transfer ke rekening orang yang memberi informasi bahwa anak saya yang ada di Bandung mengalami kecelakaan,'' katanya dengan nafas tersengal-sengal.


SPK segera merespons dan mempersilakan Linda duduk di sofa yang ada di ruangan tersebut. Segelas air mineral kemasan segera diulurkan kepada Linda untuk meredakan kepanikannya. ''Trims, pak. Saya benar-benar panik,'' ujarnya.

Linda pun panjang lebar menceritakan peristiwa yang baru dialami beberapa jam yang lalu. Dia mengatakan petang itu hendak bertolak ke Bandung, namun dipastikan batal karena kabar anaknya kecelakaan tidak benar. Sebaliknya, anaknya yang bakal pulang ke Malang setelah tahu orang tuanya tertipu.

Itulah peristiwa salah satu korban penipuan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi perbankan dan telekomunikasi. Kejahatan ini termasuk salah satu jenis kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat. Begitu juga polisi, dibuat seakan tidak berkutik hingga sejak tiga tahun terakhir kasus ini belum ada yang terungkap.

Data yang diperoleh di Bagian Operasional (Bagops) Polresta Malang menyebutkan selama enam bulan terakhir ada sekitar 24 laporan tentang kasus penipuan undian berhadiah menggunakan telepon atau SMS. Modus yang dilakukan rata-rata memberi iming-iming korbannya hadiah barang berupa mobil atau peralatan elektronik.

Pada Januari ada empat laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp 151.295.999. Berikutnya, Februari diterima sebanyak tiga laporan dengan kerugian sebanyak Rp 44.710.154 , Maret ada satu kasus dengan kerugian sebesar Rp 30 juta. Pada April ada enam kasus dengan kerugian mencapai Rp 84.999.998, Mei ada satu kasus dengan kerugian senilai Rp 14.998.877 juta. Dan untuk Juni ada empat laporan dengan kerugian sebesar Rp 55.708.000, Juli empat kasus dengan total Rp 32.300.000, dan Agustus dialami Tiwik, warga Lowokwaru dengan kerugian Rp 91.400.000. Jadi total selama enam bulan untuk kejahatan bermodus ini, kerugian mencapai Rp 505.413.028.

Sedangkan modus penipuan terbagi atas lima jenis. Pertama, seperti yang dialami Linda yakni memberi informasi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh salah satu anggota keluarga korban. Kedua mengirimkan informasi via SMS ke nomor HP korban. Contohnya, SMS penipuan yang pernah diterima oleh salah satu masyarakat yang ditunjukkan kepada Radar.

SMS yang diterima pada 23 Juli pukul 11.05 berbunyi: Message from 021-30535521 INDOSAT (555). Kalimat yang tertulis adalah ''Kejutan poin Rp 15 juta resmi diberikan ke pemilik nomor 0341-6223xxx PIN -k7d1547 U/info hubungi kantor pusat Indosat di 021-30535525, 021-33204151. Pesan dari INDOSAT". Ketika dikonfirmasi ke Indosat, ternyata informasi itu tidak benar.

Umumnya info menyatakan jika penerima SMS itu telah memenangkan undian berhadiah yang digelar sebuah perusahaan. Misalnya perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan produsen produk kebutuhan sehari-hari. Setelah info direspons korban, pelaku minta kiriman uang dengan dalih untuk pajak undian atau biaya pengiriman hadiah ke rumah korban.

Besarnya dana yang perlu disetor bervariasi, kisaran 20 hingga 50 persen dari nilai hadiah yang diberikan. Pelaku minta dana itu dikirim melalui transfer rekening bank di ATM. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memandu korban melalui HP.

Lalu modus ketiga adalah memasukkan undian berhadiah dalam kantong produk barang misalnya sabun cuci. Undian tersebut menyebutkan jika korban memenangkan hadiah mobil. Untuk memperolehnya, korban harus menyetor pajak hadiah ke rekening milik pelaku. Kadang melalui transfer manual ke bank atau melalui ATM.

Modus berikutnya menyaru sebagai pejabat pusat sebuah instansi pemerintahan di Jakarta atau Surabaya yang minta uang kepada anak buahnya yang ada di Malang. Caranya uang itu ditransfer ke rekning pelaku.

Lalu, modus kelima adalah dengan memanfaatkan kartu ATM yang tertelan di mesinnya. Pelaku sengaja memasang stiker pengumuman di ruang ATM jika kartu tertelan harap menghubungi no milik pelaku. Begitu dihubungi, pelaku bukannya membantu namun malah minta korban menyebut PIN dan menguras rekening korban melalui penguasaan teknologi yang dikuasai.

Jika dipelajari, dari 24 kali kejadian terbanyak terjadi pada Jumat malam, Sabtu, dan Minggu. Dilihat dari itu, pelaku sengaja memanfaatkan hari libur perbankan. Harapannya, ketika aksinya diketahui korban, rekening milik pelaku tidak bisa diblokir pada hari itu. Sehingga memungkinkan pelaku bisa menguras uang korban.

Polisi berdalih, upaya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi sesaat setelah kejadian diyakini belum cukup efektif untuk menghentikan ulah pelaku. Karena laporan polisi yang telah dikantongi baru bisa digunakan memblokir rekening pelaku ketika bank sudah beroperasi, yakni Senin. Lalu, ketika Senin korban datang ke bank, rekening pelaku diketahui sudah habis. Tahu itu, korban pun hanya bisa gigit jari.

Kasat Reskrim Polresta Malang AKP MP Sitanggang SIK mengatakan, upaya polisi untuk melacak pelaku selalu terkendala oleh mekanisme bank yang tidak bisa membeber identitas pelaku melalui nomor rekeningnya.

Andaikan identitas korban diketahui, itu pun setelah dilacak baru diketahui palsu sehingga sulit terdeteksi. ''Kami sudah berusaha, namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu saat dihadapkan pada birokrasi bank,'' kata Sitanggang. Bank, katanya, tidak sembarangan bersedia membeber identitas rekening pelaku.

Sementara itu, Kabagops Polresta Malang Kompol Suroto mengatakan sejauh ini polisi sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan undian berhadiah. Imbauan di antaranya dengan menempelkan stiker dan spanduk imbauan di ruangan ATM, dan tempat-tempat umum. ''Entah kenapa, stiker yang kami tempelkan esok harinya sudah hilang. Kami juga tidak tahu siapa yang mencopot stiker imbauan itu,'' katanya. (mas/ziz)

Radar Malang Minggu, 10 Agustus 2008

0 komentar: